Di Indonesia ada dua jenis bahan pembuatan uang, dari logam dan kertas. Untuk uang logam pemerintah mengeluarkan rupiah dengan pecahan terkecil yaitu 100, 200, 500 dan 1.000, sedangkan untuk uang kertas adalah pecahan 1.000, 2.000, 5.000, 10.000, 20.000, 50.000 dan 100.000.
Pemerintah pernah mengatakan, pembuatan uang koin berbahan logam memakan biaya yang jauh lebih banyak dari nilai intrinsiknya. Mirisnya, uang-uang recehan tersebut terutama pecahan 100 dan 200 rupiah telah kehilangan harganya di sebagian masyarakat.
Sebagai contoh nyata yang pernah saya lihat sendiri. Ada pengamen yang membuang uang koin yang diberikan oleh seorang anak pemilik rumah yang disambangi pengamen tersebut, yang ternyata pecahan 200 rupiah. Ada juga pedagang yang tidak menerima uang pecahan di bawah 500 rupiah sebagai pembayaran. Bahkan yang lebih parah lagi, ada bank pemerintah yang MENOLAK menerima penukaran uang receh pecahan 100 dan 200 dengan dalih stok uang koin mereka masih banyak dan belum diambil oleh BI.
Bayangkan saja, lembaga perbankan saja MENOLAK menerima uang resmi yang dikeluarkan pemerintah, apalagi masyarakat umum?
Bukankah lebih baik menghapuskan saja pecahan 100 dan 200 rupiah tersebut? Selain bisa menghemat biaya produksi uang yang katanya jauh di atas nilai uang itu sendiri, masyarakat juga tidak perlu menyimpan uang receh yang tidak diterima keberadaannya.
gambar : google
No comments:
Post a Comment